PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 20
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
(1) Pengangkatan melalui Promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
