PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 21
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh: a. Atasan langsung b. Kepala Satuan Kerja/PyB dan c. PNS yang bersangkutan. pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
