PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 19
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat);
e. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
