PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI
Sertifikasi dilakukan dengan tahapan: a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSP BNN; b. mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan; c. verifikasi dokumen persyaratan yang ditentukan; d. mengikuti Uji Kompetensi; dan e. dinyatakan lulus dengan memenuhi persyaratan standar kompetensi khusus Profesi Konselor Adiksi.
