Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi dilakukan dengan Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. pengetahuan; b. keterampilan; dan c. nilai. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. tertulis; b. lisan; c. praktik; d. pengamatan; dan e. penilaian portofolio. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel. (5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada standar kompetensi kerja bidang konseling adiksi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi kerja bidang konseling adiksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pelaksanaan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Asesor Kompetensi. (8) Asesor Kompetensi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua LSP BNN pada setiap penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan.
