PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 33
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Ketua LSP BNN dibantu oleh divisi administrasi dan operasional. (2) Divisi administrasi dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN. (3) Divisi administrasi dan operasional mempunyai tugas: a. memfasilitasi unsur LSP BNN guna terselenggaranya program Sertifikasi;
b. melaksanakan tugas ketatausahaan organisasi LSP BNN; c. memelihara informasi Sertifikasi; dan d. mempersiapkan laporan kegiatan LSP BNN.
