PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 32
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Ketua LSP BNN dibantu oleh divisi sistem manajemen mutu. (2) Divisi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN. (3) Divisi sistem manajemen mutu mempunyai tugas: a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP BNN; b. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu; dan c. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Bagian Kedepalan Divisi Administrasi dan Operasional
