PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 31
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Ketua LSP BNN dibantu oleh divisi Sertifikasi. (2) Divisi Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN. (3) Divisi Sertifikasi mempunyai tugas: a. memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi; b. menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji; c. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
d. MENETAPKAN persyaratan tempat Uji Kompetensi; e. melaksanakan verifikasi dan MENETAPKAN tempat Uji Kompetensi; dan f. melakukan rekrutmen Asesor Kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
