PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 30
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tugas dari Asesor Kompetensi yaitu: a. melaksanakan proses asesmen/Uji Kompetensi terhadap peserta asesmen/Uji Kompetensi berdasarkan skema Sertifikasi dan pedoman dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan b. melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa peserta asesmen telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada skema Sertifikasi yang dinilai.
