Pasal 29
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh LSP BNN dibantu oleh Asesor Kompetensi. (2) Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN. (3) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor kompetensi yaitu: a. persyaratan dasar; dan b. persyaratan Sertifikasi. (4) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. memahami skema Sertifikasi; b. memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman yang relevan terkait dengan bidang profesinya; c. memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya; d. apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, peserta diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, lembaga pendidikan/pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP; dan e. mengikuti secara lengkap program Pelatihan Asesor kompetensi (Workplace Assessor Training Program) sesuai dengan panduan modul pelatihan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (5) Persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi Sertifikasi kompetensi sebagai Asesor Kompetensi; b. mengajukan permohonan Sertifikasi kompetensi sebagai Asesor Kompetensi; c. telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit kompetensi asesmen dan melengkapi bukti kompetensi; d. dinyatakan kompeten oleh Lead Asesor Kompetensi dalam asesmen kompetensi; dan e. bersedia mengikuti program surveilan.
