PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 28
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Komite Skema bidang Konselor Adiksi bertugas dan bertanggung jawab kepada Ketua LSP BNN. (2) Komite Skema bidang Konselor Adiksi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN. (3) Tugas dari Komite Skema bidang Konselor Adiksi: a. menentukan kriteria untuk Sertifikasi awal dan Sertifikasi ulang kepada Konselor Adiksi; b. menentukan metoda penilaian untuk Sertifikasi awal dan Sertifikasi ulang kepada Konselor Adiksi; c. menentukan metoda dan kriteria penilikan/ surveilan, bila ada;
d. menentukan kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat Konselor Adiksi; dan e. menentukan kriteria untuk perubahan lingkup Sertifikasi bagi Konselor Adiksi, bila ada.
