PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 27
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Keanggotaan dewan pelaksana dapat diberhentikan sebelum masa tugasnya apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit maupun alasan lain terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan; d. diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun atau sedang menjalani proses hukum; dan e. terbukti melanggar kode etik profesi.
