PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 26
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) memiliki tugas: a. melaksanakan program kerja LSP; b. melakukan monitoring dan evaluasi; c. menyiapkan rencana program dan anggaran; dan d. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
