PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 25
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Ketua LSP BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a merangkap sebagai anggota dewan pelaksana. (2) Ketua LSP BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN selaku ketua dewan pengarah. (3) Keanggotaan dewan pelaksana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LSP BNN.
