PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 24
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki tugas: a. mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP BNN; b. MENETAPKAN visi, misi dan tujuan LSP; c. MENETAPKAN rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; d. mengangkat dan memberhentikan ketua LSP BNN; e. membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan f. memobilisasi sumber daya yang dibutuhkan bagi LSP BNN.
