PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Keanggotaan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diangkat dan ditetapkan oleh Kepala BNN. (2) Keanggotaan dewan pengarah dalam penyelenggaraan Sertifikasi Konselor Adiksi terdiri atas: a. Kepala BNN;
b. Sekretaris Utama BNN; c. Deputi Rehabilitasi BNN; d. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN; e. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Kementerian Kesehatan; dan f. Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Kementerian Sosial.
