PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 22
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Struktur organisasi LSP BNN terdiri atas: a. dewan pengarah; dan b. dewan pelaksana. (2) Dewan pengarah terdiri dari ketua dan anggota. (3) Dewan pelaksana terdiri atas: a. ketua LSP BNN; b. Komite Skema; c. divisi Sertifikasi; d. divisi sistem manajemen mutu; e. divisi administrasi dan operasional; dan f. kelompok Asesor Kompenetsi. (4) Struktur organisasi LSP BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
