PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 21
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
LSP BNN mempunyai kewenangan: a. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi; b. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
c. memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi dan tempat Uji Kompetensi yang melanggar aturan; d. mengusulkan skema baru; dan e. mengusulkan dan atau MENETAPKAN biaya Uji Kompetensi.
