PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 20
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
LSP BNN mempunyai tugas: a. menyusun dan mengembangkan skema Sertifikasi; b. membuat perangkat asesmen dan materi Uji Kompetensi; c. menyediakan tenaga penguji Asesor Kompetensi; d. melaksanakan Sertifikasi; e. melaksanakan surveilan pemeliharaan Sertifikasi; f. MENETAPKAN persyaratan, memverifikasi dan MENETAPKAN TUK; g. memelihara kinerja Asesor Kompetensi dan tempat Uji Kompetensi; dan h. mengembangkan pelayanan Sertifikasi.
