PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 19
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) LSP BNN berkedudukan di ibukota negara. (2) LSP BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNN. (3) LSP BNN bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
