PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 18
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Pembekuan dan pencabutan sertifikat bagi Konselor Adiksi dilaksanakan oleh Ketua LSP BNN. (2) Pembekuan dan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LSP BNN. (3) Pembekuan dan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. permohonan yang diajukan oleh Konselor Adiksi; b. meninggal dunia; dan c. pemberian sanksi dan rekomendasi dari asosiasi profesi Konselor Adiksi.
(4) Pemberian sanksi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur lebih lanjut oleh asosiasi profesi.
