PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 17
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Sertifikasi dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi dilakukan oleh Ketua LSP BNN. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melakukan audit internal; b. memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan c. memelihara sistem Sertifikasi sesuai dengan standar dan pedoman yang dirujuk.
