PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikat berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah melakukan pengulangan Sertifikasi. (2) Perpanjangan sertifikat Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Ketua LSP BNN. (3) Sertifikasi ulang dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat.
(4) Ketentuan mengenai Sertifikasi ulang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
