PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Konselor Adiksi yang telah lulus Uji Kompetensi berhak menerima sertifikat dari LSP BNN. (2) Dalam hal Konselor Adiksi tidak lulus Uji Kompetensi, maka Sertifikasi tidak akan diberikan. (3) Konselor Adiksi yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan kembali dengan masa tunggu pengajuan selama 6 (enam) bulan dari pelaksanaan Uji Kompetensi sebelumnya.
