PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 34
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Sebagian pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sertifikasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
