PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Peserta yang akan mengikuti Sertifikasi harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua LSP BNN. (2) Setiap permohonan Sertifikasi Konselor Adiksi yang diajukan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
