PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Pelaksanaan Sertifikasi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Ketua LSP BNN. (2) Pelaksanaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Asesor Kompetensi. (3) Ketentuan jadwal Sertifikasi, penilaian Sertifikasi dan penetapan Sertifikasi ditetapkan oleh Ketua LSP BNN.
