PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Ketua LSP BNN dapat mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan maka permohonan dianggap ditarik kembali.
