PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 99
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Subdirektorat Instansi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui TNI dan Polri; dan b. penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui NonTNI dan Polri.
