PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 98
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Subdirektorat Instansi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui instansi pemerintah.
