PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang selanjutnya disebut Sestama.
