PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan dan tata usaha pimpinan; b. pelaksanaan urusan logistik dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. pelaksanan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol.
