PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengadaan kepegawaian. (2) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian.
