PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengadaan kepegawaian; dan b. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
