PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas : a. Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
