PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan pengadaan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai; e. pelaksanaan analisis dan desain organisasi; dan f. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
