PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 293
BAB 14 — TATA KERJA
(1) Instansi Vertikal melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 kepada Kepala BNN. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu kesatuan komando oleh Kepala BNN.
