Pasal 292
BAB 14 — TATA KERJA
(1) Dalam rangka P4GN, BNN melakukan siaga informasi 24 (dua puluh empat) jam di bidang P4GN. (2) Berdasarkan hasil informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BNN melalui Instansi Vertikal segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang terjadi di wilayah setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi pemerintah, dan pihak lain terkait.
