PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 286
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, terdiri atas sejumlah tenaga jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok satuan sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan kerja masing-masing. (3) Jumlah tenaga jabatan fungsional BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
