PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 285
BAB 13 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, mempunyai tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
