PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 270
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN, DATA, DAN INFORMASI
(1) Pusat Penelitian, Data, dan Informasi adalah unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penelitian, data, dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat di pimpin oleh Kepala Pusat.
