PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 269
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, serta fasilitasi administrasi penyusunan laporan hasil pengawasan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Utama.
