PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 267
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. fasilitasi administrasi penyusunan laporan hasil pengawasan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Utama.
