PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 224
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat Pascarehabilitasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan peningkatan kemampuan penyatuan kembali penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol; dan b. pelaksanaan perawatan lanjut penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
