PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 223
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Direktorat Pascarehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kemampuan penyatuan kembali dan perawatan lanjut penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
