PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 205
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Komunitas Terapeutik Instansi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan standarisasi dan sertifikasi; dan b. penyiapan fasilitasi rehabilitasi.
