PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 204
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Subdirektorat Komunitas Terapeutik Instansi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi melalui metode komunitas terapeutik yang dikelola oleh instansi pemerintah.
