PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 200
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas : a. Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah; b. Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat; dan c. Direktorat Pascarehabilitasi.
