PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 197
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.
