PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 188
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Direktorat Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Tahanan; dan b. Subdirektorat Pengawasan Barang Bukti dan Aset.
